Kamis, 07 Januari 2010

TAKUT DISADAP???GAK USAH KORUPSI.....


Banyak sekali kritikan yang muncul tentang RUU penyadapan. Kritikan yang muncul tidak hanya dari kalangan pejabat, tapi juga dari kalangan mahasiswa dan juga masyarakat sipil biasa. Persoalannya jelas, KPK adalah motor utama gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Semua pihak memahami betapa vitalnya aktivitas penyadapan bagi upaya KPK mengungkap kasus-kasus korupsi. Keberhasilan KPK dalam membongkar skandal korupsi demikian identik dengan keberhasilan dalam menyadap perbincangan para pelaku.

Namun, di sinilah letak persoalannya. Pemerintah sering mengintroduksi atau memberlakukan kebijakan baru, tanpa mengindahkan regulasi yang sudah eksis dan terbukti cukup produktif, sebagaimana Undang- Undang KPK yang mengatribusikan otoritas melakukan penyadapan kepada KPK. Kebijakan baru juga sering dipaksakan tanpa mengindahkan rasa keadilan publik.

Kritik pedas dan keras juga diutarakan oleh Teten Masduki, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch. "Keinginan itu muncul karena DPR menganggap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ancaman bagi DPR soalnya bandul korupsi juga ada di DPR. Jadi, pernyataan dan keinginan ini adalah tanda bahwa kepentingan DPR juga terganggu dan mereka menggunakan kewenangannya membuat UU untuk menghambat KPK. Keinginan untuk membuat RUU Penyadapan adalah ide busuk DPR yang ketakutan dan mau menghambat KPK dalam menjalankan kewenangannya" ujar Teten.


Kalau diteliti lebih jauh lagi, upaya KPK dalam memberantas korupsi selama ini cukup efektif dengan cara penyadapan tersebut. Andai saja RUU Penyadapan sampai disahkan tentu saja akan membatasi kinerja KPK. Mungkin DPR sudah mulai ketakutan, salah - salah merekayang menjadi korban penyadapan KPK. Jika memang benar DPR takut disadap oleh KPK, hal ini menandakan bahwa dalam DPR itu sendiri ada tindak korupsi. Dan jika memang ada penyadapan antarintansi penegak hukum, sebenarnya itu tidak masalah, itu adalah konsekuensi seorang penegak hukum sebagai pejabat publik. KPK sendiri tentu tidak asal melakukan penyadapan, KPK melakukan penyadapan sesuai dengan prosedur dan demi kepentingan pemberantasan korupsi. Misalnya jika KPK menyadap polisi, tentu karena oknum tersebut tersangkut dugaan tindak korupsi. Dan juga sebaliknya, polisi menyadap KPK, tentu oknum KPK tersebut tersangkut dugaan tindak kriminal, misalnya narkotika atau pembunuhan.

Kalau memang tidak mau disadap, sebaiknya tidak usah ikut - ikutan korupsi. Jangan malah melemahkan kinerja KPK yang selama ini cukup efektif dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Mungkin benar apa yang pernah diutarakan mantan presiden ke-4 kita, KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur. Dalam suatu wawancara sebuah acara ditelevisi nasional, beliau pernah menyatakan "jika lumbung padi sudah dikuasai tikus, maka jangan basmi tikusnya, tapi musnahkan sekalian lumbungnya agar tikus - tikus tersebut mati dan tidak kembali lagi kelumbung tersebut. Dan buatlah lumbung yang baru yang anti tikus." Hal ini dapat diartikan, jika ada sebuah lembaga yang telah dipenuhi oleh oknum -oknum yang korupsi sebaiknya dibubarkan saja lembaga tersebut dan membuat lembaga yang baru yang anti dengan para koruptor.

2 komentar:

  1. bener gt tu....
    udah tau salah msh jga mau korupsi....

    jan orang2 indonesia tu nayak gak beresnya....
    akau kan orang melayu..johor...

    BalasHapus
  2. kalau berani berbuat harus berani pula untuk bertanggung jawab.

    BalasHapus